Daftar Isi
ToggleJalan Rusak Lapor Kemana?
Anda menemukan jalan rusak tapi bingung mau lapor kemana?
Masyarakat memiliki hak untuk menginformasikan ke pihak yang bertanggung jawab saat jalan di lingkungan kita mengalami kerusakan.
Kadang kala, kita merasa bingung tentang instansi yang seharusnya kita hubungi agar jasa perbaikan jalan atau jasa pengaspalan jalan dapat segera menangani kerusakan tersebut.
Tempat Lapor Kerusakan Jalan
Sangat penting untuk mengenali perbedaan di antara keduanya agar pihak yang tepat dapat menerima laporan jalan rusak!
Jenis Jalan dan Wewenangnya
Jenis-jenis jalan di Indonesia dan wewenangnya bervariasi dalam hierarki jalan tersebut.
Jalur yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi adalah salah satu contoh dari jalan nasional. Menurut informasi yang terdapat di Indonesia.go.id, Kementerian PUPR memiliki kewenangan terkait jalur ini.
Jalur provinsi, di sisi lain, menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, serta antar-ibu kota kabupaten/kota dan termasuk jalan strategis provinsi. Wewenang pengelolaannya terletak di tangan pemerintah provinsi.
Di samping itu, terdapat jalur kabupaten, yang berfungsi menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, serta antar-ibu kota kecamatan dan antar-ibu kota kecamatan lainnya. Pengelolaan jalur semacam ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Berikutnya, jalan kota, yang berperan sebagai jalan sekunder menghubungkan pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota. Pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Sedangkan, jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.
Marka membujur berwarna kuning di tengah-tengah jalur menandakan bahwa jalur tersebut merupakan jalan nasional. Ketika tidak ada marka kuning tersebut, itu menunjukkan bahwa jalur tersebut masuk dalam wewenang provinsi, kota, atau desa.
Baca juga: Tantangan dan Solusi Pengaspalan di Kota Besar.
Tempat Melaporkan Jalan Rusak Sesuai Lokasi Jalan
Berikut dua tempat melaporkan kerusakan jalan beserta penjelasan lokasi jalan yang di tangani:
- 1. Aplikasi Jalan Kita
Anda dapat menggunakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan atau jembatan nasional. Sebuah platform yang dikelola oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Google Play atau App Store.
Saat ini, tercatat 1632 laporan dari pengguna, di mana 1114 di antaranya telah selesai ditangani. Sementara sisanya sedang dalam tahap pelaporan baru, proses verifikasi, atau sedang dalam status terverifikasi.
- 2. Website lapor.go.id
Anda dapat menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang tersedia melalui www.lapor.go.id untuk melaporkan kerusakan jalan dari desa hingga jalan provinsi. Sangat penting untuk melaporkan kerusakan jalan ke instansi yang tepat.
Informasi dari Indonesia.go.id menyebutkan bahwa Kementerian PANRB menjadi pembina pelayanan publik, sementara KSP bertindak sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia bertugas sebagai pengawas pelayanan publik dalam pengelolaan aplikasi ini.
Untuk melaporkan kerusakan jalan dari desa hingga jalan provinsi, Anda hanya membutuhkan perangkat yang terhubung ke internet. Kunjungi www.lapor.go.id, isi kolom laporan dengan detail, sertakan foto atau video sebagai bukti. Anda bisa memilih apakah ingin melaporkan secara anonim atau dengan identitas. Anda juga dapat mengatur keamanan laporan tersebut.
Silakan perhatikan, layanan aspirasi di beberapa daerah biasanya memiliki prosedur sendiri dalam menerima laporan mengenai kerusakan jalan. Mereka mungkin memiliki situs pelaporan khusus atau menggunakan WhatsApp untuk menghubungi petugas terkait.
Baca juga: Peran Vital Pengaspalan Berkualitas dalam Kesehatan Kendaraan Anda
Jika kita mengetahui kemana harus lapor saat ada jalan rusak, maka penanganan kerusakan jalan dapat segera dilakukan. [Sumber: https://sohib.indonesiabaik.id/]. Ditulis oleh kontraktorindo.com.





